4 jam yang lalu • 30 September 2026, 00:45
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 22 September 2026. Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya negara menjawab ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang selama ini masih menjadi persoalan struktural di berbagai daerah. Ketua Panja RUU, Iman Sukri, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber daya agraria secara berkeadilan, dengan prioritas bagi kelompok yang selama ini rentan termarjinalkan.
Dalam naskah undang-undang yang disepakati, negara menegaskan peran hak menguasai negara sebagai instrumen untuk menata ulang distribusi tanah agar lebih merata. Perencanaan reforma agraria akan dituangkan dalam peta jalan yang memuat arah kebijakan, pentahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, hingga indikator kinerja yang terukur. Lokasi prioritas ditetapkan berdasarkan kriteria objektif seperti tingkat ketimpangan penguasaan tanah, keberadaan konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, praktik tanah absente, serta penguasaan yang melampaui batas maksimum yang diperbolehkan. Objek reforma mencakup tanah hasil penyelesaian konflik maupun non-konflik, sementara subjek prioritas meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok miskin.
Penguatan kelembagaan menjadi salah satu poin sentral dalam UU ini. Pemerintah akan membentuk lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan penuh pada aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria. Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, dibentuk pula Dewan Pengawas yang melibatkan partisipasi publik. Mekanisme penyelesaian konflik diarahkan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat, disertai perlindungan bagi subjek reforma, pendamping, pelapor, serta saksi yang mempertahankan hak atas tanah dengan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan.
Selain penataan dan pembatasan penguasaan tanah guna mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi lahan, UU ini juga mengatur redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, pemberdayaan subjek reforma, serta pencegahan lahirnya konflik baru. Partisipasi masyarakat yang bermakna diperkuat pada setiap tahapan, mulai dari penyelesaian sengketa hingga pemberdayaan. Sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas diintegrasikan dalam satu data nasional agar hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma dapat dipantau secara transparan. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat, dilengkapi ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan program.
Lembaga penyelenggara bersama Dewan Pengawas diwajibkan menyampaikan laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR paling sedikit satu kali dalam setahun. Dengan kerangka hukum yang baru ini, pemerintah menargetkan penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih efektif, perlindungan hukum yang lebih kuat bagi rakyat kecil, serta pemerataan akses terhadap tanah sebagai basis keadilan sosial. Langkah ini diharapkan mampu memutus siklus ketimpangan agraria yang berlarut dan membuka ruang pemberdayaan ekonomi bagi petani dan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Sumber: detikNews / ANTARA News — 22 September 2026
Comments
Loading…