in

Penobatan Raja Charles III Picu Perdebatan tentang Bentuk Monarki Konstitusional di Australia

Penobatan Raja Charles III Picu Perdebatan tentang Bentuk Monarki Konstitusional di Australia



Penobatan Raja Inggris Charles III akan dilakukan hari Sabtu (6/5) di London. Sang raja naik takhta setelah kepergian ibunya, Ratu Elizabeth II, September lalu. Charles tidak hanya menjadi kepala negara Inggris, tetapi juga di lebih dari selusin negara lain. Di Australia, kematian Ratu Elizabeth memicu kembali perdebatan tentang masa depan konstitusional negara itu.

Seiring semakin dekatnya penobatan, sentimen republik di Australia kembali bergejolak. Para pegiat berpendapat bahwa monarki konstitusional Australia, di mana Raja Charles III menjadi kepala negara dan diwakili di Australia oleh seorang gubernur jenderal yang perannya hampir seluruhnya bersifat seremonial, sudah kuno, meskipun mereka belum menentukan jenis negara republik seperti apa yang mereka inginkan. Sebuah jajak pendapat Januari lalu menunjukkan bahwa dukungan terhadap bentuk negara republik meningkat dari 36% menjadi 39% di kalangan para pemilih sejak kematian Ratu Elizabeth II. Survei itu dilakukan oleh harian The Sydney Morning Herald.

Charles pertama kali mengunjungi Australia saat masih remaja pada 1966. Sejak saat itu, ia menjalin “hubungan yang istimewa” dengan negeri kangguru lewat serangkaian kunjungan pada tahun-tahun berikutnya.

Matt Thislethwaite adalah wakil menteri urusan negara republik di Australia – posisi yang diciptakan pemerintahan Partai Buruh untuk mengantisipasi referendum yang mungkin akan digelar dalam beberapa tahun mendatang. Ia mengatakan kepada Australian Broadcasting Corp bulan lalu bahwa perubahan itu sudah lama tertunda.

“Kami bangun tidur September lalu ketika ratu wafat dan tiba-tiba kami memiliki kepala negara baru. Rakyat Australia tidak diajak berkonsultasi mengenai hal itu. Rakyat Australia tidak punya pilihan untuk menentukan siapa yang seharusnya menjadi kepala negara, padahal kami memerintah negara ini secara demokratis,” kata Thislethwaite.

Charles adalah kepala negara di lebih dari selusin negara, termasuk Kanada, Papua Nugini dan Selandia Baru – semuanya negara anggota Persemakmuran, kelompok yang berisi negara-negara mantan koloni Inggris.

Australia memilih untuk tidak memutus hubungannya dengan kerajaan Inggris dalam referendum tahun 1999.

Para pendukung monarki meyakini sistem tersebut membuat demokrasi Australia tetap aman dan terjamin.

Rachel Bailes, juru bicara resmi Australian Monarchist League, mengatakan kepada media setempat bahwa hal itu membuat negaranya stabil.

“Saya percaya monarki konstitusional adalah sistem yang berfungsi dengan baik. Sistem ini membuat pemerintah bisa menjalankan tugasnya untuk melayani rakyat Australia melalui masalah-masalah sulit seperti ekonomi, krisis energi dan keterjangkauan harga hunian,” ujar Bailes.

Pada akhirnya hal itu bergantung pada sekitar 18 juta pemilih Australia yang akan menentukan masa depan konstitusional negara mereka.

Meski merasa antusias dengan perubahan, pemerintah Australia yang dipimpin Partai Buruh mengatakan bahwa referendum tentang bentuk negara tidak akan diselenggarakan hingga masa jabatan yang berikutnya – apabila mereka terpilih kembali. Referendum lain lebih diprioritaskan, yaitu referendum untuk menentukan apakah rakyat Australia akan mengakui masyarakat suku asli dalam konstitusi mereka. Pemungutan suara itu akan dilakukan akhir tahun ini.

Sementara, perubahan konstitusional sendiri adalah hal yang langka di Australia. Hanya delapan dari 44 referendum yang lolos sejak tahun 1901. [rd/jm]



Sumber VoA Indonesia

What do you think?

Written by admin

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading…

0
Pertahanan AS "Kuat" terhadap Filipina

Pertahanan AS “Kuat” terhadap Filipina

Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus berbicara pada konferensi pers di Cape Town, Afrika Selatan, Jumat, 11 Februari 2022. (Foto: AP)

WHO Akhiri Status Darurat Kesehatan Global untuk COVID-19