in

Pengadilan Jepang Kembali Bebaskan Para Mantan Eksekutif TEPCO terkait Bencana Fukushima

Tangki penyimpan air radioaktif yang diolah setelah digunakan untuk mendinginkan bahan bakar cair di pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daiichi, dioperasikan oleh Tokyo Electric Power Company Holdings (TEPCO), di Okuma, timur laut Jepang, Kamis, 3 Maret 2022. (Foto: AP)


Pengadilan Jepang, Rabu (18/1), menyatakan tiga mantan eksekutif Tokyo Electric Power Company (TEPCO) tidak bersalah atas kelalaian dalam krisis nuklir Fukushima 2011 dan kematian lebih dari 40 warga lanjut usia selama evakuasi paksa mereka.

Putusan Pengadilan Tinggi Tokyo itu menguatkan keputusan pengadilan rendah tahun 2019 yang juga membebaskan tiga mantan pejabat tinggi TEPCO itu dengan alasan bahwa tsunami sebesar itu tidak dapat diperkirakan.

Kasus tersebut merupakan satu-satunya persidangan pidana terkait kecelakaan nuklir itu yang membuat mantan eksekutif TEPCO menghadapi dakwaan.

Tangki penyimpan air radioaktif yang diolah setelah digunakan untuk mendinginkan bahan bakar cair di pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daiichi, dioperasikan oleh Tokyo Electric Power Company Holdings (TEPCO), di Okuma, timur laut Jepang, Kamis, 3 Maret 2022. (Foto: AP)

Beberapa menit setelah sesi pengadilan yang digelar Rabu (18/1) untuk putusan dibuka, para pendukung mengangkat poster bertuliskan: “Semua dinyatakan tidak bersalah. Putusan yang Tidak Adil.”

Pengadilan itu mengatakan mantan Presiden Direktut TEPCO Tsunehisa Katsumata, 82, dan dua mantan eksekutif lainnya juga tidak bersalah menyebabkan kematian 44 pasien lansia yang kesehatannya memburuk selama atau setelah evakuasi paksa dari rumah sakit setempat dan panti jompo.

Para eksekutif dituduh gagal mengantisipasi tsunami besar yang melanda pembangkit nuklir Fukushima Daiichi pada 11 Maret 2011, menyusul gempa berkekuatan 9 SR, dan gagal mengambil langkah-langkah yang mungkin dapat menyelamatkan pembangkit tersebut.

Katsumata dan dua rekan terdakwanya — Sakae Muto, 72, dan Ichiro Takekuro, 76 _– secara konsisten mengaku tidak bersalah dan menyatakan bahwa memprediksi tsunami itu mustahil.

Tiga dari reaktor pembangkit listrik mengalami kehancuran, menyebarkan radiasi dalam jumlah besar ke komunitas sekitar dan laut, serta menyebabkan puluhan ribu penduduk kehilangan rumah, pekerjaan, dan ikatan komunitas.

Para terdakwa telah didakwa oleh panel penuntutan sipil. Selama persidangan, jaksa penuntut menuntut hukuman penjara lima tahun untuk setiap eksekutif dengan menuduh mereka gagal berbuat cukup untuk mencegah ancaman tsunami besar meskipun mengetahui risikonya. [ab/lt]



Sumber VoA Indonesia

What do you think?

Written by admin

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading…

0
Petenis Italia Sangkal Gunakan Sertifikat Vaksin COVID-19 Palsu

Petenis Italia Sangkal Gunakan Sertifikat Vaksin COVID-19 Palsu

Turki Menempatkan Enes Freedom pada Daftar Pencarian Teroris

Turki Menempatkan Enes Freedom pada Daftar Pencarian Teroris