Komisi Eropa, Kamis (31/10) mengumumkan pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap peritel daring asal China, Temu, atas dugaan bahwa perusahaan itu tidak mencegah penjualan produk-produk ilegal.
Badan eksekutif blok beranggotakan 27 negara itu membuka penyelidikan tersebut setelah menempatkan Temu pada daftar “platform-platform daring sangat besar” yang memerlukan tingkat pengawasan paling ketat berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa (Digital Services Act/DSA).
Legislasi yang mengatur secara luas dunia maya itu dirancang untuk membersihkan platform-platform daring dan menjamin keamanan para pengguna internet, dengan ancaman sanksi yang sangat berat.
Temu mulai memasuki pasar Barat dua tahun terakhir dan semakin populer sebagai platform untuk mendapatkan produk-produk murah, dari pakaian hingga keperluan rumah tangga, yang dikirim dari para penjualnya di China.
Perusahaan milik Pinduoduo Inc. yang menjadi situs e-commerce populer di China itu kini memiliki 92 juta pengguna di Uni Eropa.
Temu mengatakan pihaknya “memenuhi secara serius kewajibannya sesuai UU Layanan Digital Uni Eropa itu, dan terus berinvestasi untuk memperkuat sistem kepatuhan kami serta melindungi kepentingan konsumen di platform kami.” [rd/em]
Comments
Loading…