in

Pengadilan Malaysia Kembalikan Dakwaan Terhadap Mantan PM

Pengadilan Malaysia Kembalikan Dakwaan Terhadap Mantan PM



Pengadilan banding Malaysia, Rabu (28/2), mengembalikan dakwaan (reinstate) penyalahgunaan kekuasaan terhadap pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, kantor berita resmi negara itu, Bernama, melaporkan.

Pengadilan tinggi Kuala Lumpur membatalkan empat dakwaan itu dan membebaskan Muhyiddin pada Agustus, memutuskan bahwa dakwaan tersebut tidak merinci dugaan pelanggarannya. Muhyiddin, yang memimpin Malaysia selama 17 bulan antara 2020 dan 2021, mengaku tidak bersalah dan menyebut tuduhan tersebut bermotif politik.

Namun, hakim Pengadilan Banding yang beranggotakan tiga orang, Rabu (28/2) dengan suara bulat memutuskan bahwa kasus Muhyiddin dikembalikan ke pengadilan untuk ditindaklanjuti, kata Bernama. Menurut pengadilan, dakwaan itu tidak ambigu dan tidak perlu memberi rincian lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Kantor Muhyiddin tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai keputusan tersebut. Mantan perdana menteri dan partainya telah menghadapi penyelidikan korupsi sejak koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim berkuasa pada November 2022.

Muhyiddin, yang mengetuai blok oposisi Malaysia yang konservatif dan berpusat pada Melayu, juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang dan dituduh menerima suap bernilai 232,5 juta ringgit atau Rp., namun ia membantahnya.

Muhyiddin menuduh Anwar melancarkan balas dendam politik. Tuduhan itu ditolak oleh perdana menteri. [ka/jm]



Sumber VoA Indonesia

What do you think?

Written by admin

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading…

0

ASUS Zenbook DUO Segera Hadir di Indonesia!

Uni Eropa akan Mulai Cairkan Dana Miliaran Euro ke Polandia

Uni Eropa akan Mulai Cairkan Dana Miliaran Euro ke Polandia