Al Jazeera menuduh pemerintah Israel secara khusus menarget jurnalisnya. Mereka menyebut kematian Abu Akleh sebagai kejahatan perang.
Stasiun televisi itu menginginkan jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan memasukkan pembunuhan Akleh serta serangan udara Israel pada 2021 terhadap kantor Al Jazeera di Jalur Gaza, dalam penyelidikannya yang sedang berlangsung terhadap situasi di Palestina.
Lena Abu Akleh, keponakan Shireen, menunggu di luar gedung ICC setelah Al Jazeera menyerahkan surat berisi permintaan penyelidikan atas pembunuhan tersebut. Kepada wartawan ia mengatakan:
“Kami berharap keadilan akan menang dan itu hanya mungkin jika ada penyelidikan independen dan kalau ICC melakukan penyelidikan ini untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku,” jelasnya.
Pada September, keluarga Akleh telah mengajukan permintaan mereka sendiri, agar ICC melakukan penyelidikan.
Pengacara Rodney Dixon K.C memimpin penyelidikan dan pengajuan ke ICC. Kepada kantor berita Associated Press ia mengatakan,“Sudah enam bulan berlalu kantor kejaksaan belum memberi indikasi apapun tentang apa yang terjadi terhadap kasus ini. Banyak yang menuntut penyelidikan. Otoritas Palestina telah memberi bukti yang komprehensif, tetap saja kantor kejaksaan membisu terhadap kasus ini.”
Mendapat tekanan internasional, pasukan pertahanan Israel (IDF) mengakui kemungkinan salah seorang tentaranya menembak koresponden terkemuka itu yang sedang melaporkan serangan militer di Tepi Barat. IDF membantah penembakan itu disengaja dan menyatakan kasus itu ditutup.
“Tidak ada yang akan menyelidiki tentara (Israel) dan tidak ada yang akan menceramahi kami soal moral dalam peperangan, tentu saja tidak Al-Jazeera,” kata Perdana Menteri Israel Yair Lapid dalam pernyataan sebagai tanggapan atas pengajuan ke ICC.
Al Jazeera menganggap pembunuhan itu sebagai serangan lain terhadap kebebasan pers di Palestina. “Jurnalis Palestina telah menjadi sasaran karena melakukan tugas mereka,” kata Cameron Doley, yang mewakili Al Jazeera, kepada wartawan setelah mengajukan pengaduan ke satu-satunya pengadilan permanen di dunia untuk kejahatan.
Jaksa ICC membuka pemeriksaan pendahuluan terhadap tuduhan bahwa Israel melakukan kejahatan perang di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki pada 2015. Tetapi baru pada 2021 mereka memulai penyelidikan formal setelah menetapkan bahwa mereka memiliki yurisdiksi. [ka/jm]
Comments
Loading…